Pembajakan program komputer sudah banyak terjadi sejak awal internet ditemukan. Bahkan Business Software Alliance mengatakan bahwa pembajakan di Indonesia hanya turun 1% (dari 84% ke 83%) dikarenakan penegakan hukum hak cipta yang lemah. Hal ini kerap terjadi dikarenakan harga perangkat lunak bajakan cenderung lebih murah daripada harga perangkat lunak aslinya. Meskipun demikian, para pengembang produk sendiri telah berupaya penuh untuk melindungi hak cipta produknya. Indonesia sendiri sudah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai salah satu upaya pelindungan hak cipta perangkat lunak, namun sepertinya masyarakat masih abai dengan dampak pembajakan yang sewaktu-waktu dapat merugikan diri Anda sendiri.
Suatu program komputer dikatakan sebagai program bajakan ketika:
Program tersebukan digandakan/diperbanyak.disalin dalam bentuk source code atau dalam bentuk program aplikasi;
Penggandaan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa izin pemilik atau pencipta aslinya;
Penggandaan dilakukan untuk kepentingan komersil, yakni diperjualbelikan, disewakan, atau cara-cara lain yang mendatangkan keuntungan bagi pelaku dan pencipta aslinya tidak mendapatkan royalti.
Coba cek software menulis yang Anda gunakan sehari-hari, apakah ada tulisan ‘Product Activation Failed’ dan membuat aplikasi tersebut tidak dapat digunakan? Jika iya, tandanya program komputer atau software yang Anda gunakan bukanlah lisensi asli yang berasal dari pencipta aslinya dan merupakan program bajakan. Apakah Anda pernah mencari kata kunci ‘(nama software) gratis’ di search engine Anda? Jika iya dan kemudian hasil dari pencarian tersebut adalah link yang mengarahkan Anda kepada situs tidak resmi, maka website tersebut telah menyebarkan/menggandakan program komputer bajakan. Anda bisa mendapatkan program komputer gratis melalui situs resmi brand produk tersebut dan/atau distributor mereka dalam bentuk Free Trial dengan waktu terbatas. Beberapa program komputer memang memberikan waktu ‘unlimited’ untuk Free Trial mereka, namun ada beberapa limitasi di beberapa fiturnya.
Pembajakan program komputer tidak selalu hadir dalam bentuk gratisan, namun banyak sekali oknum yang berjualan program komputer dengan embel-embel resmi namun ternyata produk yang dijual adalah program bajakan. Program komputer yang dengan terang-terangan dijual sebagai program bajakan pun banyak ditemukan di toko online, tetapi dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga aslinya. Sebagai pengguna, Anda harus lebih berhati-hati dalam berbelanja program komputer yang resmi dengan membelinya dari official store atau official reseller program komputer tersebut.
SketchUp merupakan salah satu program komputer yang ramai ditemukan versi bajakannya. Membeli SketchUp versi bajakan memang cenderung lebih murah ketimbang membeli versi aslinya, namun selain Anda telah membeli produk ilegal, ada harga lebih ‘mahal’ yang harus Anda bayar ketika membeli software bajakan.
Menurut Allisone Koh, Marketing Communication dari Trimble SketchUp, Singapore, banyak sekali kerugian yang akan didapatkan oleh pengguna apabila mengunduk software SketchUp bajakan. Selain banyaknya fitur official dari Trimble yang tidak dapat diakses, program yang tidak dapat diupdate dan mengikuti perkembangan SketchUp setiap tahunnya, mengunduh program bajakan dapat berakibat pada perangkat yang Anda gunakan, lho! Menyimpan software bajakan pada komputer atau perangkat Anda membuat pertahanan perangkat Anda melemah dan dengan mudah dimasuki trojan, malware, dan virus! Jika kita kalulasikan lagi, bukankah lebih baik mengunduh SketchUp yang asli ketimbang harus mengeluarkan rupiah untuk mengembalikan data yang hilang karena virus?
Selain kerugian materiil, mengunduh program bajakan telah memberikan kerugian immateriil pada pemilik lisensi. Perangkat lunak program komputer merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yakni pada Pasal 40 ayat (1) huruf s yang berbunyi:
(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
Atas dasar tersebut, melakukan pembajakan program komputer merupakan tindakan yang melanggar hukum dan juga dapat dipidana, lho! Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta." Jika kita ukur dengan angka, dengan uang sejumlah 500 juta, Anda sudah bisa mendapatkan 38 lisensi SketchUp Studio (1 year subscription), atau 500 lisensi SketchUp for Student (1 year subscription)! Semuanya dapat Anda klaim secara legal melalu portal online marketplace kami atau menghubungi reseller kami!
Memperjualbelikan program bajakan atau palsu merupakan suatu tindakan yang illegal. Tidak hanya itu, dengan membeli program komputer bajakan, Anda sama saja memberikan dukungan kepada para penjual program bajakan untuk memasarkan produknya. Jika Anda berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang desain dan tidak menggunakan aplikasi resmi untuk mendesain, maka sama saja mencelakai perusahaan Anda sendiri.
Anda akan lebih banyak merugi ketimbang untung ketika membeli program komputer bajakan. Tidak hanya program Anda akan tertinggal update, perangkat keras yang Anda pakai untuk menjalankan program tersebut juga terancam rentan dimasuki virus. Harga yang harus Anda bayar di masa yang akan datang tidak sepadan dengan apa yang Anda keluarkan untuk membeli program komputer bajakan.
PT ACA Pacific merupakan distributor tunggal SketchUp di Indonesia dengan koneksi reseller yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami menyediakan semua produk SketchUp yang Anda butuhkan, bahkan tanpa repot, Anda dapat memesan produk kami secara resmi melalui online marketplace kami! Temukan banyak voucher dan promo menarik di Toko kami dan rasakan manfaatnya!
Mulailah menggunakan program komputer berlisensi resmi, dan berhenti membajak ‘kapal’ Anda sendiri.